BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Warga negara memiliki peran
yang penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan
antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki
aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara
tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman
akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga
negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status
sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini
nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara
warga negara dengan negaranya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian dari Warga Negara?
2. Siapakah yang berhak menjadi Warga Negara
disuatu Negara?
3. Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara?
4. Bagaimana contoh Hak dan Kewajiban Warga
Negara?
C.
Batasan Masalah
Dalam makalah ini hanya
membahas seputar warga negara, di dalamnya ada beberapa masalah yang akan di
jelaskan yaitu pengertian dari Warga Negara, siapa yang berhak menjadi Warga
Negara disuatu Negara, kemudian pengertian dari Hak dan Kewajiban Warga Negara
dan bagaimana contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Warga Negara
Pengertian warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga dari negara itu. Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang
sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena
itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan
oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan
siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui
bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali. Pernyataan ini
mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi:
1.
Warga
Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa
lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan
lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah
Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga
negara.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
2.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.
Sehat
jasmani dan rohani;
4.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.
Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7.
Mempunyai
pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan
8.
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas
permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI
dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang
dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
a) Asas Kewarganegaraan
Berdasarkan Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa
Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang
berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang
berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut ius soli,
maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga
negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius
sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak tersebut
berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara
Indonesia.
1. Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law
of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah
asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut
kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini
dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental
dan China.
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1.
Akan
memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2.
Tidak
akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3.
Semakin
menumbuhkan semangat nasionalisme;
4.
Bagi
negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu
negara tertentu tetapi keturunan tetap
sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
2. Asas Ius Soli
Pada awalnya, asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal
ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah
negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Asas ius soli
atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau
asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan
menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara
imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Tidak semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan
kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum
Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali
anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam
ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip
ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak berlaku. Karena seseorang yang
tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat
diakui sebagai warga negara Jepang.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya
anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan
negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia,
diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran
saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik
bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini
akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat
salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya
akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak
atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius
sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarga-negaraan
bapaknya.
b) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain hukum
kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga
dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua
buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan
hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak
berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun
ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang
bulat.Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau
suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan
pemahaman dan komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga
masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan
kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti
status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah
perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain:
Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang
menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan
mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi
bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama
dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak
yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat
mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya
berbeda dengan sang ayah anak-anak.
2. Asas Persamaan Derajat
Dalam asas
persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun
istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah
menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang
menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman,
Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan
hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh
status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan
pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan
orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selanjutnya
ia menceraikan istrinya.
c) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun tidak
dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun
perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui
proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang
tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau
dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.Perolehan Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan status
kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini
diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan
baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang
menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun
aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran
beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah
berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka.
Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara
kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan
status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk
mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa
terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1) Karena kelahiran;
2) Karena pengangkatan;
3) Karena dikabulkannya
permohonan;
4) Karena pewarganegaraan;
5) Karena perkawinan
6) Karena turut ayah dan
atau ibu;
7) Karena pernyataan.
C. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya, hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan
melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga
negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
o
Hak
berserikat dan berkumpul.
o
Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat).
o
Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus
pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Ø
Pasal
31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
“pengajaran”.
Ø
Pasal
31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Ø
Pasal
32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
o
Hak
memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
o
Hak
menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
o
Kewajiban
mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
o
Kewajiban
ikut menanggung biaya pendidikan.
o
Kewajiban
memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak
dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan
bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
o
Hak
untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
o
Kewajiban
untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Ø
Pasal
30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”.
d) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Ø
Pasal
33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan”.
Ø
Pasal
33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Ø
Pasal
33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Ø
Pasal
34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
o
Hak
memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang
dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
o
Hak
dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
o
Kewajiban
bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya
alam.
o
Kewajiban
dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak
merugikan kepentingan orang lain.
o
Kewajiban
membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum
dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan
sebaik-baiknya.Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara
Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam
menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau
tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu
identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara. Sejumlah sifat dan karakter
warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap
kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan
jujur.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti
yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan
kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD
1945 yang meliputi.
a. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
b. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial
Budaya
c. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
d. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi
dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil, jujur.
B.
Saran
Makalah ini tidak membahas secara keseluruhan mengenai
warga negara, atau dengan kata lain makalah ini masih mempunyai banyak
kekurangan. Untuk itu saya mengajak pembaca untuk mencari sumber lain yang
sesuai dengan materi dalam makalah ini.